PNS Keluhkan Terlambatnya Pencairan Tunjangan Kinerja Daerah

CIMAHI – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pe­merintah Kota Cimahi, mengeluhkan terjadinya ke­terlambatan pencairan Tun­jangan Kinerja Daerah (TKD). Sebab, hingga saat ini, Pe­merintah belum bisa men­cairkan anggaran tersebut. Padahal, biasanya TKD cair setiap pertengahan bulan atau sekitar tanggal 15 dalam setiap bulannya.

Hermindianto, salah seorang PNS mengatakan, keterlam­batan TKD bukan kali ini saja, tapi hampir setiap awal tahun anggaran pasti terjadi keterlambatan.

”Sampai hari (kemarin.red) TKD Januari belum cair. Tahun lalu juga pembayaran sama seperti sekarang, mengalami keterlambatan. Biasanya mak­simal tanggal 15,” katanya, saat ditemui di Komplek Perkan­toran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (26/2).

Menurutnya, keterlambatan pencairan TKD sangat ber­pengaruh bagi dirinya dan para pegawai lain. Sebab, gaji pokok yang dibayarkan setiap awal bulan biasanya sudah dialokasikan untuk membayar berbagai keper­luan. Sehingga jika terjadi keterlambatan maka mau tidak mau harus mencari pin­jaman atau tambahan.

”Saya enggak tau alasannya (terlambat). Kalau sudah be­gini terpaksa ngutang dulu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga saya,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengung­kapkan, terlambatnya pen­cairan TKD disebabkan ada­nya proses evaluasi yang meliputi wacana besaran TKD. Sehingga perlu ada pemba­hasan keputusan besaran.

”Contohnya usulan kenaikan tunjangan untuk bagi PNS yang memiliki tugas tambahan, se­perti pejabat penerima barang, bendahara pengluaran dan lain-lain. Setiap tahun itu kan suka ada evaluasi untuk besaran TKD dilihat dari kemampuan keuangan,” jelas Achmad.

Ia mengatakan, untuk tahun ini sudah diputuskan besaran TKD masih sama dengan yang sebelumnya. Hal itu dipu­tuskan karena melihat kemam­puan keuangan daerah.

”TKD untuk bulan Januari sudah bisa dicairkan. (Besa­rannya) beda-beda, tergantung kelas jabatan, beban kerja dan sebagainya,” katanya.

Achmad melanjutkan, pem­bayaran TKD sendiri biasanya dicairkan di setiap pertengahan bulan berikutnya. Misalnya, TKD untuk bulan Januari itu dibayarkan bulan Febuari. Sebab, pihaknya harus mene­rima rincian penilaian kiner­ja setiap PNS terlebih dahulu. Selain itu, pencairan TKD juga tergantung dari kecepatan pengurusan administrasi pada masing-masing Organi­sasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan