CIMAHI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menerima sebanyak 1.169.697 surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Selasa (26/2).
Surat suara tiba di Cimahi dan langsung di simpan di gedung LKMD, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan delapan truk yang dikawal ketat pihak kepolisian. Surat suara diterima langsung ketua KPU didampingi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cimahi.
Ketua KPU Kota Cimahi, Muhamad Irman mengungkapkan, surat suara yang baru tiba adalah untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat serta DPRD Kota Cimahi.
”Rata-rata per truk-nya ada sekitar 300 box surat suara. Ini baru untuk DPR RI sama DPRD provinsi dan kota,” terang Irman, saat ditemui di lokasi penyimpanan.
Menurut Irman, sebenarnya rencana awal pengiriman surat suara dari percetakan yang berada disekitar Rancaekek Kabupaten Sumedang ke Kota Cimahi pada 15 Maret yang akan datang.
”Kalau alasan dipercepat kami tidak diberi tahu. Tapi kalau melihat di sana karena semua sudah selesai jadi mau tidak mau harus segera dikirimkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, surat suara yang diterima saat ini baru surat suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat DPR RI sebanyak 387.898 lembar, DPRD Provinsi Jawa Barat 387.898 lembar serta surat suara Pileg DPRD Kota Cimahi sebanyak 393.901.
Rincian kebutuhan surat suara, lanjutnya, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) satu sebanyak 63.410 lembar, Dapil dua sebanyak 52.073 lembar, Dapil tiga sebanyak 90.518 lembar, Dapil empat sebanyak 75.728 lembar, Dapil lima sebanyak 59.021 lembar dan Dapil enam sebanyak 53.601 lembar.
”Jumlah itu termasuk surat suara tambahan yang 2 persen. Yang ditambah hanya untuk surat suara DPRD Kota saja,” jelasnya.
Irman menambahkan, untuk pengiriman surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga saat ini belum ada perubahan pengiriman yaitu pada 15 atau 16 Maret mendatang.
”Itupun jika tak ada perubahan jadwal, seperti pengiriman surat suara hari ini,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Yasin mengaku, sebenarnya secara lisan pihaknya tidak merekomendasikan penyimpanan surat suara di gedung LKMD. Sebab, pihaknya menilai tempat tersebut tidak representatif dari sisi keamanan dari kerusakan dan luas area yang tidak mencukupi.