SUKABUMI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat mengimbau masyarakat, terutama kalangan milenial agar lebih berhati-hati menggunakan aplikasi pinjaman online. Imbauan itu didasari pertimbangan saat ini marak aplikasi pinjaman online yang ilegal karena tak terdaftar di OJK.
“Masyarakat juga harus memahami persyaratan apa saja dalam aplikasi tersebut, besaran bunga, biaya administrasi, hingga jangka waktu juga harus diperhatikan,” ucap Kepala OJK Regional Jawa Barat, Triana Gunawan, kepada wartawan, kemarin (25/2).
Saat ini aplikasi kredit online yang terdaftar di OJK hanya ada 99. Pihaknya mengimbau untuk lebih waspada dalam memilih aplikasi. Jangan sampai masyarakat pada akhirnya terjerat bunga tinggi dengan cara penagihan yang tidak sesuai standar. “Untuk yang terdaftar, hal-hal seperti itu tidak akan terjadi karena kami terus melakukan pengawasan,” jelasnya.
Masyarakat bisa mengecek aplikasi pinjaman online terdaftar di OJK atau tidak dengan mengontak call center resmi OJK dengan menelepon ke nomor 157. “Semua aplikasi yang terdaftar ada data termasuk izinnya. Kalau tidak terdaftar lebih baik tidak dipilih karena bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi maraknya aplikasi kredit online ilegal pihaknya hingga kini sudah penanganan berupa membentuk team satgas waspada investasi.
“Kami terus melakukan pengawasan, dan ada mekanismenya terkait dengan yang ilegal-ilegal itu,” pungkasnya. (job1)