“Kami masih bersabar menunggu dan akan datang kembali mendengarkan putusan sidang class action ini. Tentu saja kami berharap keputusan pengadilan itu bisa memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Ketua HPPPSI Solihin, menurutnya selama ini para pedagang pasar Sayati Indah mengelola dan menata pasar tersebut secara swadaya. Bahkan, hingga tiga kali terjadi kebakaran pun mereka membangun kembali tanpa adanya bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Ini sangat aneh, berbagai bukti menunjukan jika pasar itu milik kami para pedagang. Dan sampai saat ini kami tidak pernah menerima bantuan apapun untuk penataan pasar, sekarang kok tiba tiba mau melakukan penataan dan mengaku jika pasar ini milik Pemkab Bandung,” tutup dia.
Menurut Solihin, para pedagang di pusat perbelanjaan pasar Sayati Indah menggugat class action pemerintah Kabupaten Bandung, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bandung serta pengembang PT. Sukses Sayati Indah terkait status tanah dan bangunan ruko dan kios pasar yang diklaim milik pemerintah. Padahal, semua lahan dan kios sudah menjadi milik pedagang, dengan legalitas yang sah.
“Kami harapkan putusan pengadilan nanti, keberpihakan kepada masyarakat. Sebab, kami punya legalitas yang sah atas kepemilikan lahan dan kios,” tutupnya. (rus)