Legislatif Paling Malas Setor LHKPN

Legislatif Paling Malas Setor LHKPN
ILUSTRASI
0 Komentar

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantho­wi menegaskan, caleg pe­milu 2019 harus menyerah­kan LHKPN. Penyerahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Jika melebihi batas tersebut, maka caleg terpilih dapat ditunda pe­lantikannya. (riz/ful/fin)

RENDAHNYA REALISASIPELAPORAN LHKPN

10 PROVINSI PELAPORAN TERENDAH

1. Sulawesi Utara: 1,3 persen)
2. NTT (3,4 persen)
3. Maluku (4,02 persen)
4. Kalimantan Timur (4,27 persen)
5. Kalimantan Tengah (4,65 persen)
6. Kalimantan Barat (5,5 persen)
7. Kalimantan Selatan (6,49 persen)
8. Sulawesi Barat (6,54 persen)
9. Papua (6,98 persen)
10. Jogjakarta (8,49 persen).

ANGGOTA DPR RI:
Hanya 40 orang dari 524 anggota DPR RI (7,63 persen) yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK.
Anggota MPR RI dan DPD:
Sebanyak 50 persen karena hanya seorang yang sudah melaporkan LHKPN dari total dua orang wajib lapor. Anggota DPD RI sudah melapor 60,29 persen dengan rincian sudah lapor 82 orang dari wajib lapor 136 orang.

Baca Juga:Atalia Gencar Sarling ke Berbagai DaerahLDKS Bentuk Karakter dan Mental Siswa SLB

ANGGOTA DPRD:
Tingkat kepatuhannya hanya 10,21 persen dengan rincian sudah lapor 1.665 orang dengan wajib lapor 16.310 orang.

BUMN/BUMD:
Tingkat kepatuhannya 19,34 persen yang sudah lapor 5.387 orang dari wajib lapor 27.855 orang.

EKSEKUTIF DAN YUDIKATIF:
LHKPN penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN total baru 17,8 persen atau 58.598 orang dari jumlah wajib lapor 329.142 orang. Dengan rincian:
Eksekutif:

Tingkat kepatuhan 18,54 persen, yang sudah lapor 48.460 orang dari wajib lapor 260.460 orang
Yudikatif:

Tingkat kepatuhannya 13,12 persen, yang sudah lapor 3.129 orang dari wajib lapor 23.855 orang.

SUMBER: DIREKTORAT PELAPORAN LHKPN KPK

0 Komentar