BANDUNG – Selain pungutan liar (Pungli) sekolah masih bisa menerima sumbangan dari siswa selama sumbangan tersebut sudah melalui rembukan orangtua siswa dan persetujuan pihak komite sekolah.
Dilansir dari laman resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) , Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika mengungkapkan, pemberian dana sumbangan dari orang tua peserta didik kepada sekolah diperbolehkan asalkan melalui regulasi yang tepat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
”Diperbolehkan selama dana tersebut dikelola dengan benar dan sesuai mekanisme melalui komite sekolah, serta melalui rapat orang tua siswa,” ungkap Dewi, belum lama ini.
Selain itu, lanjut Dewi, pungutan sumbangan juga harus bisa mengakomodir siswa kurang mampu dan pihak sekolah tidak pernah menentukan jumlah nominal sumbangan tersebut.
”Kalau ada pemaksaan dan penentuan jumlah itu tidak diperkenankan,” ujarnya.
Dewi menjelaskan, untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) diperbolehkan menerima sumbangangan guna memenuhi biaya investasi sekolah selain lahan. Kendati demikian, untuk sumbangan tersebut pihak sekolah tidak diperkenankan menentukan jumlah nominal, apalagi jumlah sumbangan yang hingga bisa memberatkan orangtua siswa.
”Sumbangan tersebut boleh dilakukan guna memenuhi kekurangan biaya operasional sekolah sepanjang bantuan yang diberikan pemerintah belum mencukupi kebutuhan sekolah tersebut,” jelasnya.
Meski sumbangan dioperbolehkan, namun Kadisdik tetap mewajibkan pihak sekolah untuk membebaskan biaya sumbangan bagi siswa yang kurang mampu.
”Untuk menutupinya bisa berupa subsidi silang dari orang tua siswa yang mampu terhadap yang kurang mampu,” tandasnya. (ziz)