JAKARTA – Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menggunakan tiga Jalur dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Ketiga jalur tersebut adalah, jalur zonasi, prestasi dan jalur perpindahan orangtua atau wali.
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud RI, aturan tersebut berlaku setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam Permen tersebut, pemerintah wajib memberikan kuota sebanyak 90 persen untuk jalur zonasi, lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen juga untuk jalur perpindahan. Jumlah tersebut diambil dari kuota murid yang akan diterima oleh sekolah bersangkutan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, secara umum tidak ada perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya.
”Melalui aturan ini, Kemendikbud berupaya mendorong pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” kata Muhadjir.
Ditegaskannya, PPDB 2019 ini merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan. Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional. Selain itu, lanjutnya, sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal.
”Ini juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi dan menyeluruh,” tegasnya.
Dia berharap, pelaksanaan PPDB tahun ini dapat mendorong sekolah lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah. Jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam seleksi, bukan nilai rapor maupun hasil Ujian Nasional (UN).
”Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang proaktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya,” bebernya.
Untuk itu, pihaknya akan berusaha meningkatkan kerjasama dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebab, basis siswa sebetulnya adalah dari data kependudukan.