CIMAHI – Menyusul tertangkapnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Kota Cimahi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi mengaku, sedang melakukan assesment terhadap oknum pegawai RSUD Cibabat tersebut.
Sebelumnya, oknum ASN berinisial S,37, tersebut, diamankan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi, karena kedapatan memiliki narkotika jenis shabu seberat 0,2 gram. Warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat itu ditangkap akhir bulan Januari lalu.
Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Cimahi, Syamsul Anwar mengatakan, bisa saja oknum ASN tersebut menjalani rehabilitas. Namun tetap harus berdasarkan putusan pengadilan.
”Bisa saja dijalani oleh yang bersangkutan (rehabilitasi). Tapi harus berdasarkan vonis pengadilan yang ditetapkan hakim,” kata Syamsul, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Rabu (13/2).
Menurutnya, jika melihat barang haram yang dimilik S yang hanya 0,2 gram, pihaknya tidak bisa melihat apakah pelaku memang pecandu atau hanya pemakai musiman saja.
”Kita mau lihat lewat assesment terpadu terhadap pegawai tersebut. Kalau lihat dari barang yang ia punya hanya 0.2 gram, memang memungkinkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi. Tapi, sekali lagi saya katakan, hal itu menjadi kewenangan dan pertimbangan dari hakim di pengadilan apakah bisa hukuman cukup dengan rehabilitasi atau harus menjalani masa tahanan penjara,” pungkasnya.(ziz)