APBD dan APBN Lahan Basah Korupsi

APBD dan APBN Lahan Basah Korupsi
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
0 Komentar

Selain anggota DPR RI periode 2014-2019dari Fraksi PAN Sukiman (SKM), KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPA) sebagai tersangka.

KPK telah menyelesaikan penyelidikan baru yang merupakan pengembangan dan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan pada tahun anggaran 2018.

Dari penyelidikan yang dilakukan sejak Oktober 2018, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan. ”Tersangka SKM diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak,” ucap Saut.

Baca Juga:Kredit Macet PD BPR Rp 19 MiliarKPU: Ribuan Caleg Belum Transparan

Atas perbuatannya, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak diduga memberi sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Atas perbuatannya, Natan Pasomba disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologinya, lanjut Saut, Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan. ”Pada pengajuan, NPA bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan,” ucap Saut.

Pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI Sukiman. Diduga, kata Saut, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus/dana alokasi umum/dana insentif daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak pada tahun anggaran 2017-2018.

”Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P pada tahun 2017 dan APBN pada tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat,” tuturnya.

0 Komentar