CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi merasa dilema dengan adanya aturan larangan penggunaan Global Positioning System (GPS) yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, larangan itu otomatis berlaku juga bagi angkutan online.
Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, penggunaan GPS diperbolehkan bagi pengemudi online. Namun, jika mengacu pada Permen itu, maka akan berbenturan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan GPS ketika berkendara.
”Jika melanggar, pengendara bisa dikenakan hukuman paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu,” kata Ranto, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (5/2).
Menurutnya, sebenarnya penggunaan GPS bagi pengendara online sangat bermanfaat. Sebab, selain sebagai petunjuk arah berkendara, GPS juga dapat berfungsi sebagai pelacak keberadaan kendaraan. Sehingga jika ada aksi kriminal yang melibatkan angkutan sewa khusus atau online akan mudah mencarinya.
”Kalau ada kejadian seperti itu kan bisa dilacak pake GPS, karena data GPS menjadi record perjalanan pengguna jasa,” ujarnya.
Meski memang harus diakui bahwa menggunakan ponsel termasuk melihat GPS saat berkendara itu dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Tapi, lanjutnya, tetap saja dengan adanya dua aturan itu bakal membuat dilema petugas dalam melakukan tindakan terhadap pengemudi online.
”Permen Nomor 118 Tahun 2018 sendiri sudah disahkan sejak akhir tahun kemarin (2018). Namun baru akan berlaku enam bulan setelah diketuk palu. Kemungkinan bulan Mei baru aktif (aturannya),” pungkasnya. (ziz)