Dia menyebutkan, dengan melibatkan pihak Kejaksaan diharapkan bisa memberikan efek jera bagi penunggak pajak di Bandung Barat. “Kalau terus membandel dan tak kunjung bayar, nanti pihak Kejaksaan bisa mengajukan sita ke pengadilan. Selanjutnya pihak pengadilan memiliki kewenangan untuk menyita asetnya sebanding dengan tunggakan pajak yang belum dibayarkan,” tandasnya. (drx)
Kejaksaan Dilibatkan untuk Menertibkan Tunggakan Pajak Hotel di KBB
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News