”Untuk mewujudkan Jawa Barat sebagai provinsi halal pertama di Indonesia membutuhkan sinergi semua komponen masyarakat mulai pemerintah, ulama, akademisi, pengusaha dan komunitas usaha,” paparnya.
Saat ini, dari 27 kabupaten/kota yang berada di Jawa Barat, sebanyak 14 kabupaten/ kota telah menetapkan komitmen yang sama dan ditetapkan sebagai ”kabupaten/ kota halal”.
Keempat belas kabupaten/ kota tersebut yakni, Kota Depok, kabupaten Indramayu, Kota Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Sumedang.
LPPOM MUI masih menjadi satu-satunya lembaga yang memeriksa bahan makanan olahan untuk mendapat sertifikasi halal. Saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih teknis lagi tentang pelaksanaan Undang-Undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
”Undang-Undang itu misalnya mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang akan mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk memberikan akreditasi bagi lembaga yang berminat menjadi penguji produk halal sebelum mendapat penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI,” tandasnya. (rls/rie)