NGAMPRAH– Ketua Karang Taruna Kabupaten Bandung Barat, Ujang Rohman menyebutkan jika keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat sudah final dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun terkait dengan kasus dugaan video dugaan pelanggaran pemilu oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna beberapa waktu lalu yang sempat viral.
“Karang Taruna mendukung kinerja Bawaslu dalam penanganan kasus guru honorer yang melibatkan bupati dan kepala dinas pendidikan. Keputusan Bawaslu terkait kasus tersebut dianggap sangat proporsional tidak bisa diintervensi siapapun dan sudah final,” ujarnya belum lama ini.
Pihaknya berharap, Bawaslu tetap independen dalam memutuskan perkara pelanggaran pemilu serta penegakkan peraturan Undang-undang pemilu tanpa intervensi siapapun. “Jika memang memenuhi unsur pelanggaran dan dinyatakan bersalah pasti Bawaslu juga akan mengeluarkan keputusan seperti itu. Sehingga mari bersama-sama kita hormati segala keputusan Bawaslu walaupun ada kontroversi di tengah masyarakat,” pungkasnya. (drx)