BANDUNG – Menjelang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung akan melakukan penyelarasan Peraturan Wali Kota (Perwal) dengan aturan mentri pendidikan. Hal itu dilakukan karena Permendikbud mengubah beberapa aturan.
Plt Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, salah satu perubahan yang dilakukan Permendikbud adalah mengenai sistem zonasi, siswa berprestasi serta perpindahan orang tua wali dengan alasan pekerjaan.
’’ Jadi seiring dengan keluarnya Permendikbud nomor 51 tahun 2018 maka ada beberapa hal yang harus disikapi secara objektif dan responsif,” ujar Ema kepada wartawan ketika ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani, kemarin. (21/1).
Untuk itu, dia meminta agar Disdik Kota Bandung dapat memahami dengan melakukan kajian terhadap perubahan aturan tersebut. Sehingga, untuk pelaksanaan PPDB nanti akan sesuai antara Perwal dan aturan yang di atasnya.
Dia memaparkan, salah satu yang harus cepat dibenahi adalah besaran persentase zonasi dan komposisi siswa berprestasi serta adanya akomodasi apabila orang tua wali perpindahan alasan pekerjaan.
’’Itu harus kita sikapi berdasarkan pengalaman pada PPDB tahun lalu,” ujarnya.
Selain itu, kondisi eksisting di Bandung itu tidak selalu posisi ideal. Sebab, pada kenyataannya sekolah yang dianggap favorit masih menjadi pilihan para orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Sehingga, harus diantisipasi dan harus objektif.
’’Aturan dari pusat pasti berlakukan. Namun hal yang tidak terakomodir atau tidak ideal juga harus diselesaikan,” tambah Ema.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana bertekad pelaksanaan PPDB 2019 berlangsung harus lebih baik lagi. Sebab, aturan PPDB melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) harus menyesuaikan dengan Permendikbud.
“Ini baru menyamakan persepsi. Kita masih mengkaji poin dalam revisi Perwal,” kata Elih.
Disinggung mengenai penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur PPDB, Elih merasa optimis bahwa PPDB akan berjalan lancar. Hal tersebut karena Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung (Dinsosnangkis) telah memiliki data akurat tentang itu.
“Dinsosnangkis Kota Bandung punya data miskin terbaru setiap 6 bulan. Ada juga data penerima layanan miskin dari pemerintah. Seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan macam-macamnya, jadi ini tidak masalah,” cetus Elih. (mg5/yan).