SOREANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Drs.Teddy Kusdiana, mengingatkan kinerja Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung harus terus meningkat.
Teddy menguturkan, memiliki tugas dan fungsi sebagai perumus kebijakan dan pengkoordinasian dinas dan lembaga teknis daerah. Karena dalam fungsinya Setda melakukan pembinaan pada perangkat daerah lainnya.
Teddy menjelaskan, kedudukan Sekda berada di bawah dan bertanggungjawab langsung pada kepala daerah/bupati. Sekda membantu bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, tata laksana serta pelayanan administrasi pada seluruh PD.
“Tugas dan fungsi inilah yang harus senantiasa dilakukan secara maksimal, agar tercipta keberhasilan kerja yang semakin solid dan membaik,” ucap Teddy kepada wartawan keamrin. (14/1).
Teddy mengatakan, para ASN di lingkup Pemkab Bandung harus memiliki pemahaman yang sama untuk memiliki integritas tinggi terhadap pekerjaannya. Sehingga, pemahaman itu sudah melekat, didukung dengan kerjasama dan koordinasi.
’’Serta bisa menghindarkan ego sektoral di semua perangkat daerah, Saya optimis pelayanan kepada masyarakat akan lebih prima,’’ ungkapnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, usai dilantik jadi Sekda, langkah awal program kerjanya adalah melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu.
Selain itu, membenahi dan mengevaluasi kinerja aparaturnya jika dianggap kurang maksimal, dan mempertahankan program yang sudah dianggap baik serta terasa manfaatnya oleh masyarakat.
“Saya punya kewajiban untuk membina ASN. Tak hanya dalam kinerjanya, namun sikap dan ahlak yang baik pun harus menjadi dasar yang kuat untuk mendukung setiap langkah mereka dalam melaksanakan tugasnya, Tidak saja Setda, perangkat daerah lainnya pun harus bisa jadi teladan untuk masyarakat”, tegasnya.
Untuk diketahui, Sekda Kabupaten Bandung membawahi tiga asisten antara lain, Asisten Pemerintahan, Perekonomian dan Kesejahteraan dan Asisten Administrasi, masing-masing asisten ini dibantu oleh para Kepala Bagian (Kabag).
Asisten Pemerintahan membawahi Bagian Tata Pemerintahan, Hukum dan HAM, Kerjasama dan Otonomi Daerah dan Bagian Pemberdayaan. Sementara Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan membawahi Bagian Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, Pengadaan Barang dan Jasa serta Bagian Pembangunan. Sedangkan di Asisten Administrasi, membawahi Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Humas dan Protokol, Program dan Keuangan serta Bagian Organisasi.