CIMAHI– Dari 125 Sekolah Dasar yang ada di Cimahi, baik yang berstatus negeri atau pun swasta, baru 50 sekolah saja yang sudah ditetapkan sebagai sekolah dengan penerapan Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI). Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya sebagai sekolah model dan 42 sekolah lainnya termasuk sekolah imbas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan, sekolah model adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk mejadi sekolah acuan bagi sekolah lain disekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri.
”Sekolah model dipilih dari sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk dibina oleh LPMP agar dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan di sekolah sebagai upaya untuk memenuhi SNP,” kata Dikdik, usai menghadiri Ekspos SD Model SPMI kepada SD Imbas SPMI di Gugus Rd. Dewi Sartika, di SDN Cibabat Mandiri 1 Jalan Daeng Muhammad Ardiwinata Kompleks Nata Endah Kota Cimahi, Kamis (10/1).
Dikdik menjelaskan, ada kriteria yang menentukan sekolah tersentuh SPMI. Terutama harus memenuhi delapan SPN, yakni standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses pendidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, standar penilaian pendidikan serta standar pendidik dan tenaga kependidikan.
“Jika ingin masuk SPMI, otomatis sekolah harus memenuhi delapan SPN itu,” jelasnya.
Menurut Dikdik, selama ini yang menjadi sekolah tersentuh SPMI adalah pemenuhan standar sarana dan prasarana. Sebab untuk pemenuhan itu pemerintah masih terkendala dengan permasalahan klasik yaitu keterbatasan anggaran. Namun Dikdik mengaku, pihaknya tetap berusaha dan mendorong agar semua sekolah di Cimahi bisa memenuhi kriteria dan masuk ke dalam SPMI.
“Jangan sampai ketika dilakukan evaluasi pada proses akreditasi ada sekolah yang tak memenuhi salah satu dari delapan standar nasional, akibatnya mendapat akredtiasi yang kurang,” ujarnya.
Tidak hanya itu, agar memenuhi standar nasional, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap sekolah yang dilakukan oleh sekolah yang sudah masuk SPMI dan juga Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). “LPMP mendampingi sampai dua tahun. Ditahun ketiga (sekolah) harus mandiri,” tandasnya. (ziz)