CIMAHI– Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Cimahi bakal mengalami kenaikan mulai tahun 2019.
Rencana penyesuaian kenaikan NJOP itu mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi yang telah diubah menjadi Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2014.
Sebagai penyesuaian terhadap kenaikan NJOP untuk dua jenis pajak itu, Pemerintah Kota Cimahi menggelar sosialisasi pada Rabu (19/12/2018) di Gedung Technopark Cimahi, Jalan Raya Baros, Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, rencana kenaikan penyesuaian NJOP ini sudah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan pihaknya. Untuk besaran kenaikannya, tengah digodog oleh Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi.
“Kemungkinan kenaikannya NJOP PBB 20-30 persen. Tapi itu masih dihitung, digodong supaya matang danuntuk kenaikan NJOP BPHTB juga masih dalam penghitungan,” katanya, saat ditemui di Gedung Teknopark, Jalan Baros, Rabu (19/12).
Ajay menegaskan, persentase kenaikan itu bukan keputusan akhir. Sebab saat ini masih dalam tahapan penghitungan. Yang pasti, pihaknya tak ingin membebani masyarakat tak mampu dengan kenaikan NJOP ini.
Menurut Ajay, Kota Cimahi sudah sejak 2011 tak melakukan penyesuaian NJOP PBB. Hal itu berbeda dengan wilayah lain. Ajay mencontohkan, wilayah Kabupaten Bogor yang selalu melakukan penyesuaian NJOP setiap tahun.
Sebab sudah tak lama melakukan penyesuaian NJOP, lanjut Ajay, dampaknya terasa dari perbedaan NJOP dengan harga pasar. Hal itupun pernah dialaminya.
“Saya heran, saya beli rumah di Cimahi, harga pasar dengan NJOP jauh bedanya,” ujarnya.
Kepala Bidang penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati menambahkan, NJOP tertinggi di Kota Cimahi itu berada di jalan utama. Seperti Jalan Amir Mahmud. Selain itu, lahan-lahan kosong yang sudah berubah jadi komplek.
“Jalan Amir Mahmud itu NJOP Rp 2 juta, ketika harga pasar sudah Rp 15 juta,” terangnya.
Khusus untuk kenaikan NJOP tahun depan, jelas dia, akan ada keringanan bagi subjek pajak tertentu. Seperti pensiunan dan veteran. Keringanan itu bisa diajukan oleh objek pajak, yang kemudian akan ada penilaian ulang terhadap objek pajak itu.