BPI KNPA berikan Surat Terbuka untuk Segera Lantik Sekda Defitif

BANDUNG – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KNPA) Jawa Barat (Jabar) R. Yunanto Perwira Buwana memberikan surat terbuka terkait polemik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif yang sampai sekarang belum dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Pihaknya sangat prihatin atas kondisi Pemkot Bandung dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini belum mempunyai Sekda definitif sesuai dengan keputusan dari Kemendagri yang memilih Beni Bachtiar. Padahal pengumuman sekda terpilih sudah diumumkan oleh Walikota dan Wakil Walikota Saat itu ketika M Ridwan Kamil menjabat Wali Kota.

Selain itu, berdasarkan keputusan Kemendagri Pada 20 September 2018 telah mengirimkan surat keputusan No. 821/7288/SJ ditandangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Bpk. Tjahyo Kumolo yang isinya menetapkan Sdr. Beni Bactiar sebagai Sekda Kota Bandung Definitif.

Namun, sampai saat ini Wali kota Bandung Oded M. Danial masih bersikeras tidak melantik dan menetapkan Beni Bachtiar sebagai Sekda Bandung definitif.

“Padahal sudah dijelaskan oleh Surat perintah Mendagri, Surat dari Dirjen Otda, Surat dari Gubernur Jabar, Komisi Aparatur Sipil Negara RI,” jelas Yunanto kepada Jabar Ekspres Kemarin. (7/12)

Atas kondisi itu, LSM BPI KPNA)
berpandangan bahwa perilaku Wali kota Bandung bisa disebut melkukan pembangkangan atas aturan dan tatanan perintah yang lebih tinggi.

“Walikota telah berani menentang serta mengabaikan hirarki pemerintahan diatasnya,”cetus dia.

Yunanto menyebut, sikap Wali Kota ini, merupakan preseden buruk dan sangat tidak baik dimata masyarakat. Sehingga, menimbulkan berbagai opini dan isu isu tidak baik.

“Masyarakat mungkin bertanya tanya serta mencurigai kenapa Wali Kota Bandung bersikeras mempertahankan serta memperpanjang terus jabatan Plh sekda bandung ? ada apakah dibalik semua ini,” tutur Yunanto.

Dia menambahkan, polemik terkait sekda telah menyita perhatian masyarakat dan berdampak atas jalannya roda penyelenggaraan pemerintahan kota Bandung hingga ditolaknya APBDP 2018, serta temuan BPK atas piutang dari pajak PBB sebesar 800 milyar.

” Ini juga bisa jadi akan berpengaruh pada pemberian penilaian atas laporan keuanga pemerintahan yang selalu mendapat opini Wajar Dengan Pengeculian ( WDP ) selama 5 Tahun berturut,” pungkas dia. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan