Wahid Disogok Sandal dan Tas

BANDUNG -Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, diduga melakukan tindak pidana korupsi atas dugaan suap yang diterima dari warga binaan. Dalam sidang perdananya Wahid dikenai pasal yang berbeda dalam dakwaan primair dan subsidair Undang-Undang tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan primair, Wahid Husen melakukan tindakan pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan dibacakan tiga Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Trimulyono Hendradi di ruang sidang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (5/11).

Dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa dengan Hendry Saputra (penuntutan terpisah) telah melakukan atau turut serta melakukan beber­apa perbuatan yang harus di­pandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri sehing­ga merupakan beberapa keja­hatan, selaku pegawai negeri atau pejabat Negara.

”Yakni menerima hadiah se­jumlah uang dan barang dari warga binaan (narapidana) lapas Sukamiskin. Sebagian besar hadiah itu diterima ter­dakwa melalui Hendry Saputra yang berperan sebagai staf dan sopir pribadinya,” katanya.

Terdakwa Wahid menerima hadiah dari beberapa warga binaan, dari Fahmi Darma­wansyah satu unit mobil dou­ble cabin 4×4 Mitsubishi Tri­ton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merek Ken­zo, sebuah tas clutch bag me­rek Luis Vuitton dan uang total Rp 39.500.000.

Fahmi selama di lapas menda­pat fasilitas istimewa, seperti kamar ber ac dilengkapi televisi dengan jaringan tv kabel, kelelu­asaan menggunakan ponsel, hinga memiliki kamar khusus untuk berhubungan intim. Ba­hkan, kamar tersebut dikomer­silkan untuk warga binaan dengan tarif Rp 650 ribu.

Kemudian dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang dengan total Rp 63.390.000, dan dari Fuad Amin Imron berupa uang dengan total Rp 71 juta, dan fasilitas peminjaman mobil Toyota Innova, serta dibayari menginap selama dua malam di Hotel Ciputra 2 Surabaya.

Selama di Lapas Sukamiskin, Wawan mendapatkan izin luar biasa (ILB) bahkan bebe­rapa kali dia keluar lapas untuk menginap di hotel berbintang ditemani wanita. ”Seharusnya patut diduga bahwa sejumlah hadiah itu diberikan lantaran mereka sebagai warga binaan telah mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di Lapas Su­kamiskin,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan