Wahid Segera Disidang

BANDUNG -Kasus suap dalam pengurusan kamar tahanan bagi napi di Lapas Sukamiskin, segera disidangkan. Informasi diperoleh, Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung telah mendaftarkan berkas mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Wahid Husein. Berkas kasus suap tersebut, telah dilimpahkan penuntut umum KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Perkara yang dialami man­tan Kalapas Sukamiskin Wa­hid, telah didaftarkan dengan nomor 112/Pid.Sus-TPK/2018/PN BDG, dengan terdakwa Wahid Husein. Humas PN Bandung, Wasdi Permana menjelaskan bahwa perkara ini sudah masuk ke Pengadi­lan Tipikor. ”Sudah didaftar­kan kemarin,” ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana, kemarin (29/11).

Selain Wahid, PN Bandung juga telah menerima berkas Hendry Saputra yang meru­pakan ajudan Wahid. Kemu­dian Fahmi Dharmawansyah serta Andri Rahmat yang merupakan napi penyuap Wahid.

Dengan telah diterima ber­kas para terdakwa, PN Bandung bakal segera menunjuk ma­jelis hakim. ”Nanti ditunjuk dan ditetapkan majelisnya,” terang Wasdi.

Wahid saat ini dititipkan di Rutan Kebonwaru, Bandung setelah KPK melimpahkan kasusnya untuk proses per­sidangan. Rutan Kebonwaru bagi Wahid Husen bukanlah tempat asing. Beberapa wak­tu lalu dia sempat menjabat sebagai kepala rutan sebelum dipindah ke Lapas Sukamisk­in. Kendati demikian, Heri menjamin bahwa Wahid Hu­sen tidak akan mendapatkan perlakuan khusus dan akan dilayani seperti penghuni rutan lainnya.

Selain Wahid, Rutan Kebon­waru juga menerima pelim­pahan ajudannya, Hendry Saputra. Saat ini keduanya menghuni satu sel yang sama untuk menunggu proses per­sidangan. ”Ya, seperti tahanan baru yang lainnya dilakukan mapenaling. Selnya masih dengan Hendry untuk semen­tara waktu. Nanti akan dipisah,| kata dia.

Sebagai informasi dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mit­subishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Mobil yang dipesan oleh Fahmi Darmawansyah, ke­mudian diberikan kepada Wahid Husein adalah Mistu­bishi Triton Exceed warna hitam. Diduga sebagai pe­nerima dalam kasus itu adalah Wahid Husein dan Hendry Saputra. Diduga sebagai pemberi adalah Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan