Perusahaan Farmasi Desak Pemerintah Bayar Tunggakan

NGAMPRAH– Ketua Umum Gabungan Perusahaan Far­masi Indonesia (GP Farmasi), Tirto Kusnadi meminta pe­merintah segera membantu pembayaran tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan So­sial (BPJS) Kesehatan yang telah mencapai lebih dari Rp 6 triliun.

“Total tunggakan BPJS Kese­hatan ke perusahaan farma­si itu sekitar Rp 6-7 triliun, tapi saat ini yang dibayarkan baru sekitar 6 persen saja,” kata Tirto di RSUD Cililin be­berapa waktu lalu.

Tirto menerangkan, peru­sahaan farmasi tidak men­jual langsung obat-obatan ke BPJS Kesehatan. Akan tetapi, ketika BPJS menunggak pem­bayaran kepada pihak rumah sakit, maka pihak rumah sakit pun akan kesulitan untuk membeli kebutuhan obat ke perusahaan farmasi.

Padahal, menurut dia, ke­butuhan masyarakat dalam mengakses pelayanan kese­hatan begitu tinggi. Dengan adanya tunggakan, otomatis telah mempengaruhi kebu­tuhan akan obat-obatan. Namun demikian, produksi obat mengalami kendala lantaran bahan baku yang tak terbeli.

“Karena tunggakannya pun sudah ada yang mencapai satu tahun. Jika enam bulan saja tidak dibayar, maka pe­rusahaan farmasi sudah ke­limpungan untuk mempro­duksi obat, serta bakal men­ghambat kelangsungan usaha perusahaan obat-oba­tan,” bebernya.

Apalagi, lanjut dia, ditambah dengan bahan baku impor yang dipengaruhi oleh nilai tukar dollar. Tirto mengaku, sejauh ini tambahan Rp 5 triliun dari pemerintah ke­pada BPJS Kesehatan tidak sepenuhnya didistribusikan ke rumah sakit, untuk kemu­dian dibayarkan ke perusa­haan farmasi.

“Mungkin BPJS juga punya prioritas lain untuk dibay­arkan. Namun kami juga ingin secepatnya membeli bahan baku obat. Kalau uang­nya tidak ada, ya mau ba­gaimana,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan, dirinya akan memberi teguran kepada pemerintah terkait tunggakan ke perusahaan farmasi. Dia menyebutkan, kas masuk BPJS Kesehatan adalah sekitar Rp 70 triliun, sedangkan kas keluarnya Rp 85 triliun.

“Pemerintah wajib turun tangan membantu tunggakan BPJS ini melalui dua cara, yaitu menaikkan premi keang­gotaan atau menambah sub­sidi. Karena kasus kosongnya obat di rumah sakit bukan karena pabrik obat yang tidak mau memberikan obat,” tan­dasnya. (drx)

Tinggalkan Balasan