BANDUNG – Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abubakar, meminta majelis hakim dapat meringankan hukumannya. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Iman Nurhaeman dalam sidang pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, kemarin (26/11).
Abubakar terjerat kasus gratifikasi untuk pemenangan istrinya, Elin Suharliah di Pilbup KBB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan wajib mengembalikan uang ganti kerugian Rp 601 juta, dan pencabutan hak politik baik memilih maupun dipilih selama tiga tahun.
Namun, Iman menilai hukuman yang diberikan JPU tersebut sangat berat. Apalagi saat ini kondisi Abubakar yang tengah sakit akibat menderita kanker darah. Abubakar, sebut Iman, harus menjalani pengobatan kemoterapi secara rutin.
Selain itu, Abubakar dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi sebagaimana diatur oleh Pasal 12 huruf A Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan menurut Iman, di pasal itu tidak memuat unsur memperkaya diri.
”Berdasarkan fakta persidangan, uang atau Dana yang diterima, yang dianggap tidak sah itu oleh terdakwa bukan untuk memperkaya diri, tapi digunakan untuk survei Indopolling menjelang pilkada. Dana itu digunakan untuk kegiatan operasional dan tidak diterima oleh terdakwa,” sambungnya.
Fakta tersebut, tutur dia, disampaikan oleh terdakwa Weti Lembanawati selaku mantan Kadisperindag KBB dan Adiyoto (mantan Kepala Bappelitbangda KBB), yang menyebut pengumpulan dana itu tidak dilaporkan ke Abubakar.
Sebagai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, selain kondisi terdakwa yang sedang sakit, Iman juga membandingkan kasus Abubakar dengan korupsi kepala daerah lain yang ditangani KPK.
Dia menyebutkan, kasus Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang divonis 6 tahun penjara atas kasus suap pembangunan RSUD Damahuri Barabai senilai Rp 3,6 miliar.
Lalu Bupati Kebumen Yahya Fuad yang divonis rendah 4 tahun penjara atas kasus suap fee sejumlah proyek senilai Rp 12,03 miliar. Bupati Ngada Marinus Sae yang divonis 8 tahun penjara karena menerima suap Rp 5,783 miliar dan gratifikasi Rp 875 juta terkait proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).