Tujuh Pengeroyok Haringga Ditahan Kejari

Tujuh Pengeroyok Haringga Ditahan Kejari
BERKAS LENGKAP: Tujuh orang pengeroyok Haringga Sirla mulai dilimpahkan ke Kejari Bandung. Mereka akan ditahan selama dua puluh hari ke depan.
0 Komentar

BANDUNG – Berkas tujuh pelaku pengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirla, 23, sudah dinyatakan lengkap (P21). Semua berkas telah dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Bandung kemarin (22/11). Para pelaku rencananya akan ditahan pihak Kejari hingga 20 hari ke depan di rutan Kebon Waru, Bandung.

Pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya mengatakan, berkas sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap. Para pelaku sedang melakukan pemeriksaan identitas kemudian dikroscek berkaitan dengan berkas pemeriksaan proses penyidikan di Polrestabes Bandung.

Selain itu, tim kuasa hukum terus melakukan proses pendampingan hukum. Saat ini posisinya pelaku telah mengakui sesuai BAP sebelumnya.

Baca Juga:Usulkan Kantor ImigrasiTingkatkan Kunjungan Wisata Dengan Aplikasi

”Pelaku itu konsisten dari awal pada saat proses penyidikan yang bersangkutan tidak menga­kui kemudian pada saat peme­riksan kejaksaan pun hari ini yang bersangkutan tidak menga­kui,” kata Dadang di Kejari Bandung, kemarin (22/11).

Namun lanjutnya, untuk kejelasan akan diungkap di proses persidangan Pengadi­lan Negeri (PN) Bandung. Sehingga saat ini para pelaku ditahan hingga 20 hari ke de­pan oleh kejaksaan.

Seiring dengan proses, kata Dadang diperkirakan 14 hari ke depan proses sudah bisa berjalan di persidangan. Para saksi dan terdakwa akan dihadirkan.

”Kami lihat nanti saksi-saksi juga akan dihadirkan di persidangan termasuk ter­sangka. Nanti di persidangan kita ketahui (perkara) secara jelas di persidangan,” ujarnya.

Tujuh pelaku tersebut dian­taranya Aditya, Aldiansyah, Goni Abdurahman, Budiman, Joko Susilo, Cepy Gunawan, dan Dadang Supriatna dikena­kan ancaman hukuman Pasal 170 KUHP sekaligus Pasal 338 KUHP. ”Ancaman pidana ya­kni 12-16 tahun kurungan,” tandasnya. (ona/JPC/ign)

0 Komentar