BANDUNG – Berkas tujuh pelaku pengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirla, 23, sudah dinyatakan lengkap (P21). Semua berkas telah dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Bandung kemarin (22/11). Para pelaku rencananya akan ditahan pihak Kejari hingga 20 hari ke depan di rutan Kebon Waru, Bandung.
Pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya mengatakan, berkas sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap. Para pelaku sedang melakukan pemeriksaan identitas kemudian dikroscek berkaitan dengan berkas pemeriksaan proses penyidikan di Polrestabes Bandung.
Selain itu, tim kuasa hukum terus melakukan proses pendampingan hukum. Saat ini posisinya pelaku telah mengakui sesuai BAP sebelumnya.
”Pelaku itu konsisten dari awal pada saat proses penyidikan yang bersangkutan tidak mengakui kemudian pada saat pemeriksan kejaksaan pun hari ini yang bersangkutan tidak mengakui,” kata Dadang di Kejari Bandung, kemarin (22/11).
Namun lanjutnya, untuk kejelasan akan diungkap di proses persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sehingga saat ini para pelaku ditahan hingga 20 hari ke depan oleh kejaksaan.
Seiring dengan proses, kata Dadang diperkirakan 14 hari ke depan proses sudah bisa berjalan di persidangan. Para saksi dan terdakwa akan dihadirkan.
”Kami lihat nanti saksi-saksi juga akan dihadirkan di persidangan termasuk tersangka. Nanti di persidangan kita ketahui (perkara) secara jelas di persidangan,” ujarnya.
Tujuh pelaku tersebut diantaranya Aditya, Aldiansyah, Goni Abdurahman, Budiman, Joko Susilo, Cepy Gunawan, dan Dadang Supriatna dikenakan ancaman hukuman Pasal 170 KUHP sekaligus Pasal 338 KUHP. ”Ancaman pidana yakni 12-16 tahun kurungan,” tandasnya. (ona/JPC/ign)