NGAMPRAH – Untuk menjamin kelayakan sebuah produk dari segi kesehatan dan kehalalan, pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyerahkan sertifikasi halal kepada 70 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang telah diverifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, di Lembang, Kamis (8/11).
Ketua MUI Jabar Bidang Ekonomi Halal, Mustofa Jamaludin menyebutkan, hingga kini lebih dari 6.000 IKM di Kabupaten Bandung Barat seiring dengan tingginya potensi pariwisata dan kuliner yang dimiliki. Namun hanya sedikit IKM yang telah memiliki sertifikat halal.
Ada 3 keuntungan yang bisa diperoleh dari sertifikasi halal. Pertama produk yang dihasilkan akan jauh hingga tingkat nasional. Kedua, produk yang dihasilkan akan lebih dikenal sebagai ciri khas unggulan Bandung Barat. Dan ketiga lahirnya kesadaran dari para pelaku IKM akan jaminan kesehatan dan kehalalan yang sangat penting bagi konsumen.
“Kami akan terus mendorong para pelaku IKM untuk segera mendapatkan sertifikasi halal untuk memberikan ketentraman dan keamanan bagi konsumen menuju Bandung Barat sebagai Kota Halal pada 2020 mendatang,” terangnya.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menuturkan, Pemkab akan selalu hadir bagi para pelaku IKM dengan memberikan berbagai fasilitas pemasaran, termasuk melakukan kerjasama dengan berbagai objek wisata dan pasar-pasar modern yang tersebar di seluruh penjuru Bandung Barat.
“Kami akan pikirkan pelaku IKM lebih jauh lagi agar mereka bisa lebih hidup sehingga bisa menghasilkan produk yang lebih baik. Karena keberadaan mereka selain bisa lebih memberdayaan perekonomian masyarakat, juga akan menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit di samping turut menyumbang pada capaian PAD pemerintah daerah,” jelas Umbara.
Untuk jangka panjang Umbara berencana akan mendirikan sebuah perusahaan sebagai distributor yang akan menampung dan menjual berbagai produk khas KBB, sehingga pemasarannya bisa menjangkau seluruh penjuru negeri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat, Maman Sulaiman menjelaskan bahwa sertifikasi halal yang diverifikasi oleh MUI Jabar ini bertujuan untuk menigkatkan kesadaran pelaku IKM dalam aspek legal formal untuk terciptanya pelaku yang memiliki daya saing produk.