Sementara itu pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian belum juga mengeluarkan keputusan terkait permohonan itu. Sehingga, ia menyebut akan terus mengkrocek perkembangan permohonan itu secara berkala.
“Belum ya. Keputusannya belum. Makanya kami lagi menuggu. Kami akan melakukan pengecekan kepada penyidik. Mengenai disetujui kah atau ditolak lagi permohonan kami,” jelas Insank.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menerima surat permohonan tahanan kota untuk tersangka Ratna Sarumpaet yang diajukan. Namun, belum ada keputusan dari penyidik akan diterima atau tidak.
“Sudah masuk ke Direktur (Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya). Belum ada keputusan sampai sekarang ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Argo juga menambahkan, hingga saat ini pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mengkroscek hal itu dan belum mengeluarkan keputusannya. “Untuk saat ini dari Direktorat, penyidik saat ini belum juga mengabulkan tahanan kota yang diajukan,” tegas Argo.
Sebab, saat ini penyidik tengah menyusun resume berkas perkara yang harus dilengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan. “Jadi untuk saat ini penyidik sedang menyusun resume. Penyidik sedang menulis dalam satu tulisan dan menyimpulkan pada keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan bukti. Setelah selesai resume akan langsung kita berkas perkara dan kita kirim ke Kejaksaan,” ucap Argo.
Sebelumnya, Ratna ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dengan melayangkan surat permintaan pencekelalan. Ratna pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. (AF/FIN/ign)