Neneng Serahkan Rp 3 M Suap Meikarta ke KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara tersangka yang juga Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Pengambilan sampel tersebut terkait pengembangan penyidikan skandal dugaan suap perizinan Meikarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, KPK mengendus adanya dugaan komunikasi antara Neneng dengan pihak lain terkait proses perizinan Meikarta. Maka, sampel suara Neneng perlu diambil untuk dicocokkan dengan rekaman percakapan yang dimiliki KPK. Namun, dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut pokok pembicaraan dalam percakapan tersebut.

”Tadi dilakukan pengambilan sampel atau contoh suara untuk Neneng Hasanah Bupati Bekasi. Jadi pengambilan sampel suara ini penting dilakukan untuk kepentingan pembuktian, karena kami mengidentifikasi komunikasi yang terjadi antara Bupati dengan pihak lain,” ucap Febri kepada awak media, Rabu (7/11).

Sementara itu, jelas Febri, Neneng telah menyerahkan dana suap sebanyak Rp3 miliar kepada KPK. Dana tersebut, kata Febri, merupakan bagian dari yang diterima Neneng sebesar Rp7 miliar dari Rp13 miliar yang dijanjikan.

”Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima Bupati Neneng terkait perizinan proyek Meikarta. Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya,” imbuhnya.

Selain itu, tersangka lain yang juga Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi, juga menyerahkan uang kepada KPK. Total uang yang diserahkan sebanyak SGD90 ribu. Dalam hal ini, KPK menghargai sikap kooperatif kedua tersangka.

Hingga saat ini, diakui Febri, KPK telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, dugaan pemberian suap terkait kepentingan perizinan Meikarta yang digarap Lippo Group semakin menguat.

”Ada dugaan kuat uang yang diberikan tersebut atau suap yang diberikan tersebut itu terkait dengan kepentingan perizinan Meikarta sebagai bagian dari proyek Lippo Group,” papar Febri.

Namun, menurutnya, masih ada sejumlah saksi yang masih menyangkal saat ditanya penyidik. Untuk itu, Febri mengimbau para saksi, baik dari pihak Lippo Group maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk bersifat kooperatif.

”Memang masih ada yang menyangkal dan belum menyampaikan sepenuhnya. Karena itu kami ingatkan pada pihak-pihak baik dari Lippo Group ataupun dari Pemkab agar terbuka dan koperatif dalam proses hukum,” pungkasnya. (riz/fin/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan