Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Coblong. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (yan)
Timah Panas Lumpuhkan Jambret


Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Coblong. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (yan)