Timah Panas Lumpuhkan Jambret

aksi begal
Ilustrasi: Polisi tangkap pelaku begal sadis di Depok
0 Komentar

Kini kedua pelaku mende­kam di sel tahanan Mapolsek Coblong. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHPidana menge­nai pencurian dengan keke­rasan yang ancaman huku­mannya di atas lima tahun penjara. (yan)

0 Komentar