”Jika 400 orang tuna karya tadi dikaitkan pada 300 pengantar domisili yang dikeluarkan, maka persoalan ini selesai. Tapi kan tidak segampang itu,” urainya lagi.
Dia mengaku, kerap menemui langsung pengusaha jika mereka meminta banyak pegawai. Dalam pertemuan itu, dia kerap menekankan sejauh mana komitmen perusahaan dalam mempekerjakan warganya. Tanpa ikut campur secara teknis terhadap pola rekrutmen di masing-masing perusahaan.
Terlebih lagi Kecamatan Lengkong tercatat memiliki sudah memiliki potensi pariwisata dengan adanya 67 hotel dan 90 bank serta puluhan rumah makan.
Tapi, kembali lagi, kewenangan kecamatan terbatas. Sekadar memberikan pengantar domisili. Sebab, kewenangan eksekusi izin keluar atau tidak, ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.
”Upaya menekan tuna karya itu alangkah baiknya juga dilengkapi regulasi peraturan daerah (Perda) tentang upaya para pelaku usaha dalam penanggulangan tingkat kebutuhan kerja warga Kota Bandung. Isinya, mengatur angka minimum rekrutmen warga di wilayah di mana perusahaan tersebut berdiri,” tuturnya. ”Ketika aturan itu dilanggar, ada sanksi,” tegasnya. (rie)