Jalur Kereta Api Kembali Makan Korban

CIMAHI – Perlintasan rel kereta api Km 149+8 Kampung Ciputri RT 07 RW 05 Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah kembali memakan korban. Pria berusia 55 tahun tanpa identitas meninggal setelah tertabrak kereta api. Persitiwa nahas itu terjadi pada Senin (23/10) sekitar pukul 09.15 WIB.

Kanit Reskrim Polres Cimahi, Nana Supriatna mengungkapkan, korban tertabrak KA Patas Bandung-Padalarang dari arah barat Padalarang menuju Bandung.

“Menurut saksi, korban berjalan dari arah barat ke timur di tengah tengah rel. Tak lama kemudian, datang kereta api langsung korban terabrak hingga meninggal dunia,” ungkapnya, saat dihubungi, kemarin. (22/10).

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, tak ada satu pun kartu identitas yang ditemukan. Korban saat kejadian hanya mengenakan baju koko warna telur asin dan celana panjang hitam.

“Korban mengalami luka kepala sebelah kanan, luka lecet , pergelangan tangan patah. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung,” katanya.

Sementara itu, Humas PT. KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus mengatakan, sebenarnya masyarakat dilarang beraktivitas di sekitaran atau bahkan di jalur perlintasan kereta api.

“Larangan terkait tidak boleh beraktivitas di jalur perlintasan kereta api diatur dalam UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian,” katanya, saat ditemui usai menghadiri peresmian pembukaan flyover Padasuka, Senin (22/10).

Joni menjelaskan, dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

“Tidak boleh ada yang berjalan, bermain, atau melakukan aktivitas apapun di jalur perlintasan kereta api. Karena selain membahayakan dirinya sendiri, yang paling jadi perhatian itu keselamatan perjalanan kereta apinya juga,” jelasnya.

Menurut Joni, idealnya, jarak antara permukiman dengan perlintasan kereta api adalah 12 meter bagian kiri dan kanan, ditambah dengan pagar pembatas untuk mengantisipasi adanya warga yang masuk ke area perlintasan.

Tinggalkan Balasan