Tersangka Pengeroyokan Haringga Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Usai persidangan salah satu tim JPU Kejari, Edi mengaku jika semua dakwaannya bisa terbukti. Para pelaku anak dijerat pasal alternatif, yakni pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUH

”Ancaman maksimalnya pasal 170, 12 tahun dan pasal 338 selama 15 tahun. Karena pelakunya anak, hukumannya setengah dari ancaman maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum dua pelaku anak pengeroyok, Dadang Sukmawijaya mengaku masih masih menunggu pasal apa yang diterapkan oleh jaksa penuntut dalam sidang tuntutan pekan depan terhadap kliennya.

”Dakwaan itu kan uraian kejadian dan sudah dikaji. Sifatnya alternatif. Kita lihat nanti pasal mana yang akan diterapkan,” katanya.

Menurutnya, jika dilihat dari konteks dakwaan dirinya optimistis jika pasal 338 KUHP tidak terbukti. Sebab, merupakan peristiwa pengeroyokan dan dua anak hanya ikut-ikutan.

”Kalau melihat konteks perbuatan itu pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan,” ujarnya. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan