Tersangka Pengeroyokan Haringga Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BANDUNG – Pelaku pengeroyokan Haringga Sirla SM,16, dan SM, 17, didakwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 170 KUHP tentang penganiyaan atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara enam hingga enam tahun.

Hal tersebut diketahui setelah keduanya menjalani persidangan perdana yang digelar di ruang sidang anak secara tertutup untuk umum, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, kemarin (16/10).

Tim JPU Kejari Bandung Melur Kimaharandika menyatakan, kedua pelaku anak terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban Haringga Sirla.

Kejadian tersebut berawal pada 23 September 2018 saat pertandingan Persib Bandung versus Persija Jakarta, korban yang merupakan pendukung Persija datang untuk menyaksikan pertandingan tesebut meski laga digelar di stadion GBLA.

”Saat itu saksi Febri melihat korban tengah disweeping dengan diperiksa handphone dan dompet. Kemudian ada seorang Bobotoh yang berteriak. Di sini ada the Jack, the Jack Anjing, the Jack anjing,” katanya dalam berkas dakwaan.

Kemudian banyak Bobotoh yang menghampiri dan langsung melakukan pemukulan secara membabi buta, baik dengan tangan kosong ataupun menggunakan alat seperti helm, batu dan kayu balok. Kejadian itu dilihat Adang Ali pedagang Cuanki yang tengah jualan berjarak satu meter dari lokasi pengeroyokan.

Pelaku anak satu (SM) yang saat itu tengah minum kopi di warung mendengar keributan, dan langsung menghampiri korban yang sudah berlumuran darah tengah dikeroyok dengan posisi duduk dengan tangan melindungi kepala dan masih dalam keadaan sadar meskipun berlumuran darah.

“Kemudian pelaku anak satu emosi dan memukul punggung korban dengan tangan kosong dua kali, bahkan pelaku anak satu kembali memukul korban dengan menggunakan keling,” ujarnya.

Selain pelaku satu, pelaku dua yang menyaksikan pengeroyokan tersebut juga tersulut emosinya. Dia menendang punggung dan perut korban sebanyak dua kali.

Akibat perbuatannya, pelaku anak satu dan dua didakwa Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak sebagaimana dakwaan kesatu, atau pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP juncto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak sebagaimana dakwaan kedua.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan