Lippo Group Bisa Jadi Tersangka Korporasi

JAKARTA – KPK mengungkap kode-kode komunikasi di kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional perusahaan Lippo, Billy Sindoro.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan kode-kode komunikasi yang digunakan para pejabat di tingkat dinas-dinas di Kabupaten Bekasi. Febri menjelaskan penggunaan kode-kode komunikasi itu untuk menghindari pemanggilan nama para pejabat di tingkat dinas.

”Salah satunya menggunakan kode Tina Toon. Selain itu ada kode komunikasi Melvin, Windu dan penyanyi yang digunakan para pejabat di tingkat Dinas,” kata Febri kepada Fajar Indonesia Network, di Jakarta, kemarin (16/10).

Febri menduga penggunaan kode-kode komunikasi itu untuk menghindari pengawasan aparat dan tidak diketahui secara langsung. Namun pria lulusan Universitas Gadjah Mada itu menegaskan, KPK juga memiliki cara untuk mengenali bahasa kode dalam komunikasi tertutup tersebut.

”Kami duga itu sengaja dilakukan agar ketika komunikasi itu terpantau itu tidak bisa diketahui langsung siapa yang sedang berkomunikasi dan bicara tentang apa. Tapi KPK punya pengalaman banyak sekali kasus korupsi yang gunakan sandi-sandi seperti ini,” kata Febri.

Sementara itu Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan suap dalam izin proyek pembangunan Meikarta ini. Dia menyebutkan KPK tidak akan segan-segan menjerat perusahaan Lippo dengan hukum pidana korporasi jika memang terbukti.

Menurut dia, penetapan tersangka pidana korporasi sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. ”Tersangka korporasi yang sudah ditetapkan dalam kasus ini yakni PT (DGIK). Saat ini KPK harus prudent. Jangan grasa grusu, Sabar dulu, dipelajari pelan-pelan. Enggak akan lari gunung dikejar,” tutupnya.

Senin, (15/10) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka. Diduga sebagai pemberi antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan