BANDUNG – Kejaksaan Negeri Bandung menyatakan pelimpahan P-21 berkas perkara dua tersangka pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila, ST dan DN, dinyatakan sudah lengkap.
Sebelumnya, Polrestabes Bandung melimpahkan berkas kedua tersangka yang masih dibawah umur ini ke Kejari Bandung, Senin (8/10). Dilimpahkannya berkas kedua tersangka lebih dahulu mengingat masa tahanan yang lebih pendek dibandingkan orang dewasa. Terlebih, hari ini merupakan hari ke-15 batas waktu penahanan maksimal bagi pelaku pidana usia anak.
Kuasa hukum tersangka, Dadang Sukmawijaya mengatakan, ST dan DN didampingi oleh orangtua masing-masing saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Bandung. Dan, berdasar pemeriksaan, ada penambahan pasal bagi kedua tersangka yang pengeroyokan tersebut.
“Setelah ada petunjuk, ada penambahan pasal di berkas kedua tersangka, dari Pasal 170 KUHP (tentang penganiayaan) ditambahkan Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan),” kata Dadang saat di wawancara, Senin (8/10).
Dadang mengaku mengenai Pasal 338 KUHP yang dikenakan kepada kedua tersangka, pihak kuasa hukum akan mengujinya dalam proses persidangan di pengadilan. Saat ini, menurut dia, yang terpenting berkas perkara keduanya telah lengkap dan tidak berlarut-larut.
“Kita akan uji Pasal 338 dalam persidangan, apakah terbukti atau malah hanya yang Pasal 170 saja,” ujarnya.
Setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, kedua tersangka langsung digiring ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Sukamiskin Bandung guna dilakukan penahanan. Dadang mengungkap, keduanya akan ditahan selama lima hari dengan perpanjangan lima hari lagi, jika berkas belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. “Paling lambat Kamis (11/9), (berkas perkara) akan dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya (Yul)