Evi Kembali Jadi Plh Sekda

BANDUNG – Asisten Administrasi Umum dan Kepegawaian Kota Bandung, Evi S. Shaleha kembali menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Hal itu menyusul berakhirnya masa tugas Penjabat (Pj.) Sekda, Dadang Supriatna pada 2 Oktober 2018 lalu.

Berdasarkan SK Wali Kota tentang penunjukan Plh. Sekretaris Daerah Kota Bandung, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu akan bertugas selama 15 hari ke depan, tepatnya hingga tanggal 17 Oktober 2018. Sesuai dengan ketentuan, Evi diangkat menjadi Plh. tanpa harus dilantik melainkan cukup diberikan SK Walikota.

”Pengangkatan Plh. ini ba­gian dari upaya memastikan tidak ada kekosongan jabatan Sekda hingga dilantiknya Sekda definitif,” ungkap Ke­pala Bidang Perencanaan Data dan Informasi Kepega­waian BKPP Kota Bandung, Rachmat Satiadi saat ditemui di Assesment Center, Jalan Cicendo Kota Bandung, ke­marin (3/10).

Evi bukan kali pertama men­jalani peran sebagai Plh. Sekda. Pada periode awal Februari hingga awal April 2018 lalu peran serupa pernah dilakoninya. Kemudian Da­dang Supriatna mengganti­kannya sebagai Pj. Sekda.

”Sebenarnya Pemkot Bandung pun sudah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat meminta penunjukan Pj Sekda sambil menunggu proses ad­ministrasi Sekda definitif. Me­skipun begitu, sambil menung­gu proses Sekda definitif, Wali Kota sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) menunjuk Plh. Sekda,” bebernya.

Berbicara tentang ke­wenangan, Rachmat menje­laskan bahwa Plh. Sekda memiliki keterbatasan. Se­suai dengan UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerin­tahan, keterbatasan itu di antaranya tidak bisa melaku­kan tindakan strategis. Con­tohnya, tidak bisa mengambil keputusan penetapan peru­bahan strategis dan rencana kerja pemerintah termasuk anggaran termasuk perubahan status hukum kepegawaian.

”Status hukum dimaksud meliputi pengangkatan, pe­mindahan dan pemberhen­tian pegawai. Kalau mene­tapkan gaji berkala, mene­tapkan sasaran kerja pegawai, dan menilai kinerja pegawai diperbolehkan. Begitupun menetapkan cuti pegawai kecuali cuti di luar tanggung­an negara,” terangnya. (ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan