Dua Pelaku Curanmor Diamankan

Dua Pelaku Curanmor Diamankan
PELAKU CURANMOR : Polsek Cipatat berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor. Satu pelaku lagi saat ini masih dalam pengejaran yang bertugas sebagai “pemetik” target motor yang akan dicuri.
0 Komentar

NGAMPRAH– Polsek Cipatat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian bermotor (curanmor) yakni Bur,34, dan WP,34. Sementara, satu orang pelaku lainnya Ris,36 masih dalam pengejaran. Mereka ditangkap setelah menggasak satu unit motor pengemudi ojek online yang sedang terparkir di sebuah warung di kawasan Jalan Dayang Sumbi RT 3/5, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Rabu (26/9).

Kapolsek Cipatat Kompol Asep Nandang menyebutkan, pencurian itu dilakukan oleh tiga pelaku. Modusnya dengan mencari motor yang sedang di parkir lalu mereka merusak/menjebol kunci kontak kendaraan menggunakan kunci obeng. Kemudian, mereka membawa motor hasil curian Honda Vario dengan nomor polisi D 3945 SBC itu ke wilayah Cianjur dan Sukabumi untuk dijual. “Dua pelaku yang berhasil kami amankan,” katanya didampingi Panit Reskrim Ipda Dadang Sutisna saat gelar perkara di Mapolsek Cipatat, Selasa (2/10).

Asep menjelaskan, pelaku ditangkap setelah tiga anggota Polsek Cipatat yang sedang melakukan patroli melihat para pelaku mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dari arah Cimahi menuju Cianjur. Petugas yang curiga karena melihat salah satu motor tidak memakai pelat nomor langsung melakukan pengejaran. Aksi pelaku berakhir saat mereka berhenti di SPBU Ciranjang, Cipatat untuk mengisi bahan bakar karena motor yang dicurinya kehabisan bensin. “Motor korban (Honda Vario) bensinnya mau habis, jadi pelaku mampir ke SPBU. Saat itulah petugas kami menangkap pelaku yang curiga kunci setang motor tersebut rusak dan pelaku juga tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan,” sambungnya.

Baca Juga:e-Paper Jabar Ekspres Edisi 3 Oktober 2018PLN UID Jabar Kirim Tim Tanggap Darurat ke Palu-Donggala

Hasil pengembangan petugas, dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat-alat yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya. Alat tersebut di antaranya obeng yang sudah dimodifikasi, sebuah STNK, motor Honda Vario dengan nopol D 3945 SBC, Yamaha Jupiter nopol F 4207 KT, dan Honda Beat F 6052 UAN. “Pelaku yang tertangkap akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Salah seorang dari mereka adalah residivis yang sudah tiga kali ditahan dalam kasus serupa,” sebut Asep.

Sementara seorang pelaku, Bur,34, mengaku, telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali dan yang terakhir hendak menjualnya ke daerah Sukabumi. Perannya dalam kasus ini adalah membawa motor curian untuk dijual ke penadah, sementara yang bertugas ‘memetik’ adalah temannya yang saat ini buron. “Penjualan motor, saya lakukan dengan cara menelpon,” tandasnya. (drx)

0 Komentar