Pungli Kartu NISN Berlanjut

SUBANG – Ratusan massa gabungan Ormas, LSM dan orang tua murid mendesak Kejaksaan Negeri Subang menuntaskan kasus pungutan liar (pungli) kartu NISN, Selasa (25/9). Selain di Kejaksaan, massa juga mendatangi Pemda dan DPRD.

Mereka mendesak penegak hukum agar segera menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan orang tua siswa itu. Selain itu, Kejari juga diminta mengungkap anggota DPRD yang menerima dana dalam pembahasan Perda RTRW serta rotasi mutasi. Aksi unjuk rasa itu mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Sementara untuk kasus dugaan pungli kartu NISN, Kejari menegaskan bahwa pihaknya sudah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan sejak tanggal 24 September. Pihaknya meyakinkan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Di Kejari Subang, penanggung aksi Warlan SH memberikan obat tolak angina sebagai sindiran agar Kejari tidak masuk angin dalam penyidikan kasus. ”Kami meminta pihak Kejari Subang jangan masuk angin dalam melakukan penanganan perkara korupsi. Apalagi perkara kartu NISN karena banyak orang tua murid yang dirugiaka termasuk para buruh yang mempunyai anak sekolah. Jangan mau jika ada intervensi dari manapun,” ujar Warlan.

Terkait pungli NISN, Warlan menuntut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Suwarna Murdias segera ditetapkan tersangka. Sebab dalam kartu NISN tersebut terdapat tanda tangannya.

”Kami ingin Kadisdikbud Subang ditetapkan sebagai tersangka juga oknum lainnya dalam perkara NISN ini. Perkara ini harus dipercepat penyelesaiannya,” tegasnya.

Sementara Ketua Umum Laskar Indonesia Asep Rochman Dimyati mengatakan, dirinya meminta Kejari Subang mengusut rotasi-mutasi yang diduga ada permainan uang atau suap. Jika tidak dilakukan, pihaknya mengancam akan melakukan aksi demo yang lebih besar.

”Usut tuntas dugaan rotasi mutasi pejabat kemarin. Diduga ada permainan uang. Jika tidak, kita akan mengerahkan massa lebihi banyak lagi,” tegas ARD.

Menurutnya, rotasi mutasi yang dilakukan hari lalu lalu di pendopo Bupati Subang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah diatur.

”Jangan membuat Subang kotor kembali dan jangan sampai ada pejabat yang terkena kasus hukum kembali dengan adanya rotasi-mutasi yang terjadi beberapa waktu lalu,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan