Segera Daftarkan Benda Cagar Budaya

Kegiatan Kampanye Pelestarian Cagar Budaya ini tidak hanya sosialiasi tetapi beragam. Diantaranya talkshow yang mengedepankan registrasi Cagar Budaya serta pelestarian Cagar Budaya. Selain itu acara ini juga akan dimeriahkan dengan pameran Cagar Budaya, booth pendaftaran Cagar Budaya, bedah buku tentang Cagar Budaya, dan pojok Cagar Budaya yang diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bertanya tentang pelestarian Cagar Budaya.

Dia menyebutkan cagar budaya merupakan warisan budaya berupa benda, bangunan, struktur, Situs, dan kawasan cagar budaya yang berada di darat maupun di air yang perlu dilestarikan.

”Hal ini karena Cagar Budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan yang semua harus melalui proses penetapan,” tambahnya.

Hal ini sebagaimana diatur melalui UU No. 11 Tahun 2010. Adanya UU Cagar Budaya tentu mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan pelestarian Cagar Budaya. Pelestarian dilakukan dengan pencatatan, penetapan, pengelolaan, dan penerbitan izin membawa Cagar Budaya keluar wilayahnya.

”Selain itu, UU Cagar Budaya juga mengamanatkan pemerintah baik kabupaten maupun kota untuk melakukan pendaftaran objek yang diduga Cagar Budaya di daerahnya untuk kemudian ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh kepala daerah baik bupati, walikota, maupun gubernur,” katanya.

UU Cagar Budaya juga diperkuat dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemajuan Kebudayaan merupakan upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Dalam UU ini juga disebutkan mengenai Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

”Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah pengelolaan data utama kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber. Pendataan ini sesuai yang telah dilakukan oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBM) dalam bentuk laman registrasi nasional Cagar Budaya daring yang merupakan salah satu objek pemajuan kebudayaan berupa Cagar Budaya menjadi bagian dari pendataan kebudayaan terpadu,” ujarnya.

Pendaftaran Cagar Budaya ke dalam sebuah sistem laman cagarbudaya.kemdikbud.go.id sampai pada akhirnya penetapan menjadi Cagar Budaya. Pendaftaran dan penetapan tersebut merupakan salah satu cara pencatatan aset Cagar Budaya ke dalam sistem Registrasi Nasional. Sasaran yang ingin dicapai bahwa pelestarian Cagar Budaya mengarah kepada kepentingan yang sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaan UU Cagar Budaya, di setiap kabupaten/kota harus dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Pendaftaran Cagar Budaya. Kedua tim ini dibutuhkan demi terlaksananya pendaftaran hingga penetapan Cagar Budaya di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan