“28 September paling cepat, atau 2 Oktober Wali Kota bersurat ke KASN untuk melakukan rotasi. Setelah itu, baru akan dilaksanakan pelantikan,” jelasnya.
Kendati demikian, Harjono mengungkapkan untuk rotasi ini, para pejabat sendiri diperbolehkan untuk mengusulkan ingin ditempatkan dimana. Tapi, hasil penempatan tetap harus melalui hasil assesment dan penilaian dari Pansel. Sedangkan keputusan tetap ada di Wali Kota.
“Misal saya lebih layak di sini (BPKSDMD), atau ada dinas lain yang lebih kompeten. Silahkan (mengusulkan),” ungkapnya. jelasnya.
Harjono mengaku, ia sendiri tak dilibatkan dalam kepanitiaan rotasi ini. Sebab, dirinya merupakan salah seorang dari JTP yang akan dirotasi.
“Pak Wali membentuk Pansel, terdiri lima orang akademisi ada yang dari Unpas, Upi, budayawan, bikorkrat dan mantan birokrat yaitu Pak Yani (mantan Sekda Kota Cimah),” pungkasnya.(ziz/yan)