Sopir Bus Maut Terancam 12 Tahun Bui

SUKABUMI – Polres Sukabumi menetapkan, Muhammad Adam, 26, sopir bus wisata yang mengalami kecelakaan maut di turunan letter S, sebagai tersangka. Akibat kelalaiannya itu, dia terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

”Jika nanti dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada kesengajaan. Misalnya terkait ada tidaknya upaya untuk menyelamatkan penumpang. Yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 311 UU 22/2009 (Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, red). Ancamannya 12 tahun penjara,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi dalam siaran pers penanganan perkara bus maut di Mapolres Sukabumi, kemarin (13/9).

Adam juga dijerat dengan pasal 310 UU 22/2009, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Seperti diketahui, dia mengemudikan bus tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memadai. ”Kalau pasal itu ancamannya 6 tahun,” lanjutnya.

Penetapan kernet yang pada saat kejadian sebagai sopir bus wisata tersebut berdasarkan hasil penyidikan keterangan sejumlah masyarakat termasuk korban selamat. ”Hasil keterangan, Adam yang mengemudi hingga bus masuk ke jurang. Bahkan Adam pun berusaha turun dan tidak mau ditolong pasca kejadian bus masuk jurang tersebut,” tambah Nasriadi.

Menurutnya, Adam mengemudi setelah sopir aslinya merasa kelelahan dan meminta untuk bergantian. Adam sendiri, baru pertama melewati jalur Letter S tersebut. Apalagi dirinya baru bekerja dua bulan di perusahaan bus maut tersebut sebagai kernet.

”Adam tidak punya sim untuk mengemudi bus. Selain itu, dirinya pun tidak mengetahui kondisi jalur yang dilewati. Termasuk sulitnya menginjak rem akibat kerasnya pedal rem saat di turunan Letter S hingga akhirnya bus masuk jurang,” ucapnya.

Saat ini, Adam masih proses perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Stukpa Polri di Kota Sukabumi. Pasalnya, dirinya mrngalami luka patah di bagian tangan akibat insiden tersebut.

”Adam dirujuk secara cepat sembuh dan diproses,” ungkapnya.

Menurutnya, proses penyidikan akan berkembang. Termasuk ada tidaknya tersangka lain. Hal itu termasuk memerikan kelaikan pool dan mengimput data dari keterangan pengurus poll termasuk pemilik dan manajemennya.

”Nanti akan dikabari lagi. Kalau untum korban sendiri masi 21 orang yang meninggal. Masih ada empat orang yang dirawat di ICU beberapa rumah sakit. Sebab, mereka mengalami luka parah,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan