Mengingat tidak ada titik temu antara perusahaan dengan serikat pekerja, maka sesuai dengan surat dari Disnaker KBB agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum peradilan hubungan industrial. Dan langkah tersebut diambil perusahaan sebagai jalan terbaik bagi kedua pihak. “Konflik itu akan diselesaikan di peradilan hubungan industrial. Kita sudah melakukan gugatan di peradilan itu. Jadi nggak bisa didiskusikan lagi. Itupun sudah kami pertimbangkan secara matang,” terangnya.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang langkah apa yang akan dilakukan perusahaan terhadap karyawan yang mogok kerja padahal telah mengetahui ada upaya hukum dari perusahaan, Jogi mengatakan bahwa itupun telah dikaji pihak perusahaan. Menurutnya, jika masih saja ada aksi mogok kerja setelah itu, maka pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum secara perdata. “Intinya kami akan minta ganti rugi kepada koordinator aksi karena perusahaan mendapatkan kerugian dari mogok kerja ini,” tandasnya. (drx)