Pengoplos Tabung Gas Diringkus Polda

BANDUNG – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial TS melakukan tindak pidana pengolahan gas LPG dari tabung 4 kilogram ke tabung ukuran 12 dan 50 kilogram di Kampung Parung Desa Bojong Kekurangan Kecamatan Gunung Putri Bogor. Satu orang tersangka tersebut yakni TS.

Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, TS telah melakukan tindak pidana Niaga, pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan minyak dan gas bumi dengan cara memindahkan isi gas elpiji 3 kg yang subsidi pemerintah ke dalam tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg di kediamannya.

“Tersangka TS, melakukan aksinya dengan cara isi tabung gas elpiji bersubsidi di pindahkan ke dalam tabung kosong ukuran 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan alat regulator yang sudah terpasang selang, alat suntik berupa obeng yang diruncingkan, es balok, teko berisi air panas, seal cap batu, plastik segel dan Runner seal baru,” kata Agung saat memberikan keterangannya di Mapolda Jabar, belum lama ini.

Agung menerangkan, untuk mengisi ukuran 50 kg, tersangka TS membutuhkan sebanyak 17 tabung gas ukuran 3 kg, dan untuk mengisi ukuran 12 kg dibutuhkan sebanyak 4 tabung ukuran 4 kg. Dari kegiatan tersebut, lanjut Agung, tersangka TS harus membeli harus membeli gas elpiji 3 kg sebanyak 100 tabung per harinya.

Oleh karena itu, kata Agung, TS harus mengeluarkan modal awal sebesar RP 1,9 juta untuk membeli isi tabung gas 3 kg subsidi, namun TS mendapatkan keuntungan bersih per hari sebesar Rp 2,4 juta. “Sehingga, TS melakukan pelanggaran yang disengaja karena telah memindahkan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas elpiji non subsidi untuk diperjual belikan kepada konsumen,” jelasnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan