Selama 6 Bulan 150 Kasus Terjadi Kekerasan Seksual

Lebih lanjut lagi, Mutia menerangkan, hingga saat ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kebanyakan mereka rujuk kembali. Sehingga, apabila sudah dilakukan mediasi dan keputusannya untuk rujuk, maka pihaknya pun tidak akan memproses hukumannya.

“Kami tidak akan memproses hukuman terhadap yang kdrt apabila mereka rujuk kembali dan pencabutan perkara,” pungkasnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan