CIMAHI – Baru saja setahun menghirup udara segar AY harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. AY ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Cimahi Selatan lantaran diketahui melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Citopeng, Kelurahan Melong pada 15 Agustus 2018, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Sutarman mengungkapkan, pelaku saat beraksi terekam kamera pengintai atau CCTV. Dalam setiap melakukan aksinya AY selalu sendirian. Dan dikerahui pelaku merupakan ‘pemain’ lama.
“Dia baru keluar dari penjara 13 bulan lalu, dan kembali kita tangkap setelah melakukan aksinya lagi,” ungkapnya di Mapolsek Cimahi Selatan, Jalan Mendut Kota Cimahi, Kamis (23/8).
Menurut Sutarman, modus operandi yang digunakan tersangka dengan cara bergerilya. Dia selalu beraksi sendirian, dari rumah pelaku naik angkot kemudian turun di suatu tempat, masuk ke sebuah gang dan mencari sasarannya. Setelah mengamati situasi ada kesempatan, tersangka langsung melakukan aksinya dengan cara mencongkel kunci kontak motor curiannya dengan menggunakan astag atau kunci leter T.
“Waktu operasinya pagi dan siang hari. Sistemnya acak, ada kesempatan langsung diambil,” ujarnya.
Sutarman mengaku, pelaku ditangkap oleh anggotanya kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap di daerah Cibeureum, Cimahi Selatan. Dari keterangan pelaku, ternyata selama 13 bulan ini atau setelah keluar dari penjaran, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali dan lima diantaranya, pelaku melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Tiga TKP di Cimahi Selatan, dua di Cimahi Tengah dan sisanya di Kota Bandung,” ucapnya.
Sutarman mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui penadah yang biasa menerima hasil curian AY.
“Penadah kini masih dalam pengejaran polisi dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Sementara itu Arief mengaku yang sehari-harinya bekerja sebagai kernet bis mengaku sudah melakukan aksinya selama 13 kali, di Cimahi dan di Kota Bandung.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman di atas lima tahun.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (ziz/yan)