NGAMPRAH– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tiga perusahaan yakni PT Brother Warna Abadi, PT Senayan Sandang Makmur, dan PT Sinar Baskara pada Kamis (9/8). Ketiga perusahaan tersebut diduga membuang limbah cair di atas baku mutu ke sungai Citarum.
Sidak dilakukan untuk memastikan perbaikan instalasi pengolahan air limbah sesuai dengan pakta integritas yang ditandatangani pihak perusahaan-perusahaan tersebut beberapa bulan lalu. Ketiga perusahaan yang mendapatkan sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup KBB ini berlokasi di kawasan industri Cimareme-Batujajar.
Sidak yang dipimpin Kasi Penaatan Hukum pada Dinas LH KBB Reeky Oktaviadi didampingi Kasi Pengolahan Limbah B3 Nurjaman ini juga melibatkan unsur TNI serta petugas Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung. Pada sidak ini, dilakukan pengambilan sampel air di titik outlet (penaatan) dan titik outpool (buang) perusahaan. PH di ketiga perusahaan ini masih di dalam baku mutu, yakni antara 6,00-9,00.
Manager Umum PT Brother Warna Abadi, Darmadi menuturkan, untuk pengolahan limbah ini sudah dilakukan perbaikan sesuai dengan arahan dari Dinas LH. Selain itu, pihaknya juga tengah menambah kolam di titik penaatan yang rencananya akan ditanami ikan sebagai indikator kebersihan limbah yang telah diolah. “Buat kami menjaga lingkungan itu yang utama. Dan kami juga sudah memperbaiki sistem pembungan limbah sesuai dengan pakta integritas,” katanya.
Hal senada diungkapkan Direktur PT Senayan Sandang Makmur Nuryanto. Pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki IPAL, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani. Saat ini, perusahaannya pun sedang membangun kolam untuk pengolahan limbah secara biologi. “Sejauh ini, limbah yang kami olah, PH-nya sudah menunjukkan angka normal atau di dalam baku mutu. Namun ternyata, ada kandungan COD dan BOD juga yang harus diperhatikan. Makanya, kami bangun kolam biologi itu,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat Apung Hadiat Purwoko mengapresiasi upaya perushaaan-perusahaan tersebut untuk memperbaiki IPAL. Sampel air yang diambil akan diuji di laboratorium yang hasilnya bisa diketahui dalam 14 hari ke depan.