BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyebutkan masih banyak masalah berkaitan dengan syarat calon anggota legislative. Dari 1.602 yang sudah mendaftar jadi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Jabar, dari 16 Parpol Peserta Pemilu 2019 itu hampir di tiap partai ada kekurangan.
Salahsatunya menurut Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq yang paling banyak bermasalah yakni persyaratan ijazah SMA, Surat Keterangan Kesehatan Fisik, Rohani dan Narkoba serta Surat dari Pengadilan Negeri (PN), hingga persyaratan Surat Keterangan Terdaftar menjadi Pemilih dari PPS atau KPU kabupaten/kota.
”Dari hari pertama penyerahan dokumen sampai penyerahan dokumen perbaikan terakhir ini. 1.602 peserta bacaleg DPRD Jabar memang ada yang sudah MS (Memenuhi Syarat, Red) tetapi sedikit, kebanyakan yang BMS (Belum Memenuhi Syarat, Red),” tutur Endun pada Jabar Ekspres di KPU Jabar, Bandung, kemarin (31/7).
Lebih lanjut dia menjelaskan, persyaratan yang banyak bermasalah tersebut antara lain; pertama, persyaratan fotokopi ijazah SMA yang wajib hukumnya melampirkan yang sudah dilegalisir basah, tetapi kebanyakan para Bacaleg hanya melampirkan fotokopi, tanpa dilegalisir basah.
”Ada juga yang hanya melampirkan fotokopi ijazah strata satu (S1) atau S3 tanpa melampirkan fotokopi ijazah SMA yang sudah dilegalisir basah,” jelasnya.
Kedua terang Endun, banyak juga peserta bacaleg DPRD Jabar yang bermasalah di Surat Keterangan Kesehatan Fisik, Rohani dan Narkoba. Seperti, sebut dia, ada beberapa yang tidak melampirkan, dan banyak juga yang hanya melampirkan fotokopi padahal KPU Jabar meminta aslinya.
”Banyak yang belum melampirkan Surat Keterangan Kesehatan ini karena banyak yang belum memeriksakan kesehatan,” terangnya.
Persyaratan bermasalah lainnya, Surat dari PN. Menurut Endun, masih banyak yang tidak lampirkan karena masih dalam proses pembuatan, dan ada beberapa yang hanya melampirkan fotokopi padahal KPU Jabar meminta aslinya.
”Permasalahan persyaratan lainnya pun ditemukan pada masih banyak peserta Bacaleg yang tidak melampirkan Surat Keterangan sebagai Pemilih dari PPS atau KPU kabupaten/kota masing-masing. Kita dapati hanya ditandatangani oleh Kepala Desa padahal harus dari PPS atau KPU kabupaten/kota,” kata Endun.