Untuk itu, Ranto meminta, manajemen Go-Jek agar memperhatikan dan melindungi hak-hak mitranya (Driver Ojek Online) dengan mendaftarkan para mitranya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pengemudi Go-Jek yang ada di Kota Cimahi harus terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah mendukung penuh karena sudah diatur dalam Undang-Undang. Alhamdulillah pada kesempatan ini, Manajemen Go-Jek sudah mulai melindungi para Mitra nya dengan mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.
Sementara itu, Dhika Ananda, salah satu kordinator pengemudi GO-JEK Dhika Ananda mengakui, sebagai pengemudi Go-Jek sangat tinggi resiko kecelakaan. Dan oleh sebab itu perlunya antisipasi dengan apa yang akan terjadi di jalan.
“Pastinya kami tidak berharap terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan. Dengan kami sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya kami dapat memberikan ketenangan bagi keluarga,” katanya.
Untuk itu, dirinya mendukung penuh program dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap progran tersebut dapat dimanfaatkan oleh para rekan-rekan pengemudi Go-Jek khususnya yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Dari hasil sosialisasi tersebut banyak pengemudi Go-Jek yang telah mendaftar langsung. Dengan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan, maka mereka ikut program JKK dan JKM. Atau Rp. 36.800 per bulan utnuk JKK, JKM dan JHT. (ziz).