BANDUNG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung berhasil menyita berbagai jenis kosmetik dan produk ilegal dengan nominal mencapai Rp. 1,9 triliun. Sebanyak 540 produk ilegal dan 60.881 kosmetik tersebut disita karena tidak memiliki izin edar serta mengandung bahan berbahaya.
Kepala BBPOM Bandung, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa mengatakan, aksi penertiban kosmetik ilegal tersebut berlangsung selama sepuluh hari mulai 11 hingga 20 Juli 2018 dengan menyasar 38 toko kosmetik. Selain itu, ada juga klinik kecantikan, salon, pasar modern dan tradisional ditujuh kabupaten/kota se-Jawa Barat
“Kami lakukan penyitaan di antaranya di Kota Bandung, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi,” kata Bagus di Bandung (23/07).
Bagus mengungkapkan, sebagian besar barang yang disita merupakan jenis kosmetik impor yang tidak memiliki izin edar. Berbagai jenis kosmetik dan obat ilegal, kebanyakan diimpor dari Negara Cina dan Korea serta ada juga yang diproduksi di Indonesia.
Dikatakan dia, selain tidak memiliki izin edar, terdapat beberapa jenis kosmetik yang ditemukan mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Salah satu jenis kosmetik tersebut ialah krim kecantikan dengan merk Natural 99 yang terbukti mengandung merkuri.
“Bahayanya bisa jangka panjang atau pendek, tergantung kadar merkurinya, tapi bisa merusak sistem vital tubuh sampai ginjal dan lain-lain,” kata dia.
Bagus menuturkan, kosmetik ilegal tersebut tidak hanya dipasarkan secara konvensional karena ada juga yang dijual secara online. Menurut dia, seharusnya produk-produk tersebut tetap memenuhi syarat dan izin edar yang telah ditetapkan agar bisa dipasarkan.
“Kami awasi produk online, dari hasil penelusuran ini ada beberapa dari pemasaran online,” kata dia.
Bagus menyatakan, BBPOM Bandung akan rutin melakukan pengawasan bahan makanan dan obat-obatan ilegal yang kerap ditemui di pasaran. Untuk itu, pihaknya juga meminta masyarakat mampu bekerja sama dan membantu BBPOM dalam melakukan pengawasan tersebut.
“Kami meminta masyarakat melaporkan jika menemukan produk yang dicurigai ilegal atau tidak memiliki izin edar,” kata dia. (mg1/yan)