PURWAKARTA– Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Fauzul Ma’ruf menegaskan, pihaknya belum melakukan penahanan kepada tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD, perjalanan dinas fiktif atau mark up di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta TA 2016, yakni MR selaku PA dan HUS selaku PPTK.
“Pemberkasan untuk kedua tersangka masih belum tuntas, baru 90 persen. Jadi belum ada penahanan ,” kata Fauzul saat ditemui Pasundan Ekspres di ruang kerjanya, kemarin (18/7).
Pernyataan Fauzul, sekaligus membantah adanya berita penahanan terhadap kedua tersangka yang sempat dirilis salah satu media online. “Berita (penahanan, red) itu tidak benar. Belum ada penahanan,” ujar Fauzul yang saat itu didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ade Azhari.
Sebelumnya diketahui, Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD Purwakarta. Kedua tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD perjalanan dinas fiktif atau mark up di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta TA 2016 tersebut ditetapkan pada 12 Febuari 2018 lalu. Keduanya adalah MR selaku PA dan HUS selaku PPTK.
Penyalahgunaan APBD DPRD Purwakarta oleh kedua tersangka itu meliputi perjalanan dinas dalam dan luar daerah, dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp 12,6 miliar, sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 12,1 miliar.
Kemudian, ada pula sewa gedung kantor/tempat dan sewa mobilitas darat daerah, dengan jumlah pagu Rp 2,9 miliar, sementara realisasi anggarannya sebesar Rp 1,8 miliar.(add/dan)