”Pada prinsipnya, masyarakat yang telah mengalami peristiwa pidana berhak melapo. Kepolisian tentu akan meindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya. (ziz/rie)
Pelaku Pemukulan Pada Risa Belum Ditangkap
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News