Sementara itu, hingga kini MK telah menerima sembilan permohonan sengketa pilkada. Berdasarkan website resmi MK, sembilan pengajuan itu sengketa pilkada Kota Tegal, Kota Pare Pare, Kota Gorontalo, Kota Madiun, Kota Cirebon, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Biak Numfor. (bay/c4/oni)
Boleh Menggugat jika Ada Force Majeure

HITUNG SUARA: Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq (kanan) saat memperlihatkan surat suara ke Ketua Bawaslu Jawa Barat Wasikin (kiri) dalam acara rekaptulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018 di Aula KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Minggu (8/7).
Komentar